PEMBELAJARAN
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
SMAN
1 JATINANGOR
TAHUN
AJARAN 2011/2012
ETIKA
, KETENTUAN DAN KESELAMATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Kata
Pengantar
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah berkenan memberi
petunjuk dan kekuatan kepada kami sehingga makalah, “Teknologi Informasi dan
Komunikasi” ini dapat diselesaikan.
Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan materi – materi yang ada. Materi – materi bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan dalam belajar teknologi informasi dan komunikasi. Serta siswa juga dapat memahami nilai – nilai dasar yang direfleksikan dalam berpikir dan bertindak.
Mudah-mudahan dengan mempelajari makalah ini, para siswa akan mampu menghadapi masalah-masalah atau kesulitan-kesulitan yang timbul dalam belajar Teknologi Infomasi dan Komunikasi. Dan dengan harapan semoga siswa mampu berinovasi dan berkreasi dengan potensi yang dimiliki.
Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan materi – materi yang ada. Materi – materi bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan dalam belajar teknologi informasi dan komunikasi. Serta siswa juga dapat memahami nilai – nilai dasar yang direfleksikan dalam berpikir dan bertindak.
Mudah-mudahan dengan mempelajari makalah ini, para siswa akan mampu menghadapi masalah-masalah atau kesulitan-kesulitan yang timbul dalam belajar Teknologi Infomasi dan Komunikasi. Dan dengan harapan semoga siswa mampu berinovasi dan berkreasi dengan potensi yang dimiliki.
Jatinango, 20
Mei 2012
Penyusun
Daftar isi
1.
Kata pengantar………………………………………….. I
2.
Bab I Pendahuluan …………………………………… .I
a.
Latar belakang……………………………………. I
b.
Tujuan………………………………………………….V
c.
Manfaat……………………………………………….V
d.
Sistematika ………………………………………… V
3.
Daftar isi……………………………………………………II
a.
Bab II
kajian teori
b.
Bab III pembahasan
c.
Bab IV kesimpulan
d.
Bab V penutup
4.
Daftar pustaka
Bab
1
Pendahuluan
a. Latar Belakang
Etika merupakan pengetahuan tentang baik
dan burukmaupun tentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang
harusdisandang oleh seseorang maupun sekelompok orang. Sedangkanmoral adalah
ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umumatau
yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan susila.Saat kita masuk dalam suatu
lingkungan sosial bersamatetangga atau teman di kuliah dan di rumah, kita wajib
mematuhi etika dan moral
yang ada. Hal yang sama berlaku pada saat kita menggunakan teknologi Informasi
dan Komunikasi. Contoh yang sederhana adalah
etika mengucapkan salam saat bertemu teman.Etika
pengucapan salam juga diterapkan pada saat mengirim Email atau
berkomunikasi dalam forum
chating.
Contoh lain adalah larangan mencuri
barang orang lain baik di lingkungan sosial maupun di bidangteknologi informasi. Lalu pencurian apakah yang
terjadi di bidangteknologi
informasi? Pada bidang ini yang sering dicuri adalahinformasi berharga
serta hak cipta dari sebuah perangkat lunak.Dengan mengetahui pengertian etika
dan moral, kita diharapkandapat
menerapkannya dalam bidang teknologi informasi dankomunikasi.
b. Manfaat
Hasil
dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak,
khususnya kepada siswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan . Manfaat lain
dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini
diharapkan dapat dijadikan acuan didalam melakukan dan melaksanakan teknologi
informasi dan komunikasi .
c. Tujuan
1.
Menambah pengetahuan dan wawasan
tentang etika , ketentuan dan kesehatan dalam TIK
2.
Diharapkan dapat mempraktekan
ketentuan , etika tersebut dalam kehidupan sehari-hari
d.Sistematika
Sistematika terdiri dari :
1.
Bab I Pendahuluan
Berisi tentang latar belakang,
manfaat dan tujuan di buatnya rumusan masalah tersebut.
2.
Bab II Kajian Teori
Berisi tentangg teori-teori yang
memuat rumusan masalah .
3.
Bab III Pembahasan
Berisi tentang bahasan-bahasan
masalah.
4. Bab
IV Kesimpulan dan saran
Bab
II
Kajian
Teori
Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau
lembaga yang mendaftarkan hasilkaryanya
kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.Dalam
Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
Hak
cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.b.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atasinspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi,kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khasdan
bersifat pribadi.c.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalamlapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.d.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau
pihak yangmenerima hak tersebut dari
pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
yang menerima hak tersebut.e.
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, ataupenyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apapun, termasuk media Internet,atau melakukan dengan cara apapun sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar,atau dilihat orang lain.f.
Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan,
baik secara keseluruhanmaupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang samaataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer(sementara).g.
Program
komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang
apabila digabungkan dengan mediayang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Bab
III
pembahasan
1. Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak. Aturan-aturan hak cipta perangkat
lunak
Aturan
hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undangNegara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri
dari 15 bab dan 78 pasal.Sebelumnya, negara kita pernah memiliki
Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
● Undang-undang No. 6
Tahun 1982
● Undang-undang No. 7
Tahun 1987
● Undang-undang No. 12
Tahun 1997Undang-undang Hak Cipta dibuat
untuk melindungi hasil karya atau ciptaan daripelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Pasal 49
a.Pelaku memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yangtanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau
gambar pertunjukkannya.
b.Produser
rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau
menyewakan karyarekaman suara atau
rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat lunak atau
software, ada beberapa istilah yang berkaitan denganhak
paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah
software yangperlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
a.
Perangkat Lunak Berpemilik ( Proprietary )
Perangkat
lunak berpemilik ( Proprietary
) adalah perangkat lunak yang tidak bebas
ataupun semi-bebas. Seseorang dapat
dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakanpembatasan lainnya
jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
b.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat
lunak yang dikembangkan oleh kalanganbisnis
untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikanadalah
dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah
berpemilik,tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak
tidak bebas dan tidak komersial.
c.
Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah
perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkansetiap orang untuk menggunakan, menyalin,
mendistribusikan, dan memodifikasinya(termasuk
distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkatlunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak
berpemilik, namun masih adamasalah karena seseorang tidak dapat
menggunakannya pada sembarang sistem operasi.
a. Public Domain
ublic
Domain
Perangkat lunak public
domain adalah perangkat lunak tanpa hak
cipta. Ini merupakankasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa
salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas samasekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah
public domain secara bebas yang berarticuma-cuma
atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yangartinya
tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah``public domain'' dalam arti tersebut, serta
menggunakan istilah lain untuk mengartikan
·
Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan
jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paketyang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode
programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak
bebas.
·
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan
orang-orang untuk meredistribusikansalinannya,
tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biayalisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak
mempedulikan perjanjian distribusidan
tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian
tidak mengizinkannya.
b. General Public License
GNU/GPL
merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari
copyright). Proyek GNUmenggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk
sebagian besar perangkat lunak GNU.Sebagai
contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource.
GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaanasalkan modifikasi atau produk derivasi dari
ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public
domain dapatdigunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
c. Sumber Terbuka (Opensource)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open
Source Software) pada intinya adalahmembuka kode sumber (source code) dari sebuah
perangkat lunak. Konsep ini terasa anehpada awalnya dikarenakan kode sumber
merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak.Dengan mengetahui logika yang ada
di kode sumber, maka orang lain semestinya dapatmembuat perangkat lunak yang
sama fungsinya. Konsep
open source sebenarnya hanyasebatas itu.
Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa sajamembuat perangkat lunak yang kita buka
kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya,mendaftarkan hak cipta, dan
tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (aliastidak gratis). Definisi open source yang asli
seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) mencakup:
● Free Redistribution
●Source Code
●Derived Works
●Integrity of the Authors Source Code
●No Discrimination Against Persons or
Groups
●No Discrimination Against Fields of
Endeavor
●Distribution of License
●License Must Not Be Specific to a
Product
●License Must Not Contaminate Other
Software
2. Dampak pelanggaran hak cipta. Dampak pelanggaran hak cipta
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih
dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam halini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak,
sudah sepantasnya mendapatpenghargaan yang layak agar di masa
mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik.Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi
umumnya terjadipada karya cipta peranti lunak atau software.
Bentuk pelanggarannya dapat berupa:a.duplikasi atau penggandaan perangkat lunak
proprietary tanpa ijinb.penjualan
perangkat lunak bajakanc.instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam
harddisk d.modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan
dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72Undang-Undang Hak
Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana denganpidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda palingsedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh)tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjualkepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkaitsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5(lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana
dengan pidana penjarapaling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (limaratus
juta rupiah)
D. Menghargai hak cipta orang lain. Menghargai hak cipta orang lain
Setiap manusia yang menciptakan sebuah
karya tentu akan merasa senang bila hasilkaryanya mendapat
pengharaan. Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya.Dalam kaitannya dengan teknologi informasi dan
komunikasi, ada banyak cara untuk menghargai hak cipta orang lain.Dampak negatif dari tidak diindahkannya
undang-undang hak cipta adalah maraknyapembajakan.
Kegiatan pembajakan merupakan perbuatan yang
dikategorikan sebagaipelanggaran hukum. Pembajakan merupakan perbuatan yang
dapat merugikan banyak pihak, baik secara
kreativitas maupun secara ekonomi. Dewasa ini, pembajakan terkaitkarya cipta
tidak hanya terjadi pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya
senilain, tetapi juga meluas pada karya-karya perangkat lunak komputer.
Di masyarakat telah umum beredar barang-barang teknologi informasi dan
komunikasi legal, termasuk perangkat
lunak komputer yang dijual bebas sebagai hasil dari penggandaan tanpa ijin.Perbuatan
seperti ini jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan.Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya
kita menghargai hak cipta orang lain,misalnya dengan cara berikut ini.1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal
dan berlisensi. Legal dan berlisensitidak selalu berarti kita harus membayar
untuk mendapatkannya.
Sebagai contoh, kitadapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan
berlisensi tanpa harusmembayar.2. Tidak melakukan penggandaan
software-software ilegal.3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal
positif.4. Tidak mengubah atau memodifikasi
program komputer yang memang tidak bolehdiubah atau dimodifikasi oleh
pembuatnya.5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang
melanggar hukum.
E. Prinsip kesehatan dan keselamatan
kerja. Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja
Dalam dunia industri atau perkantoran
besar yang menggunakan komputer dalam jumlahyang banyak, kesehatan dan
keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting.Para pengguna komputer pribadi pun perlu menerapkan
prinsip menjaga kesehatan dankeselamatan kerja
menurut petunjuk yang sudah ada. Seorang yang sehari-harimenggunakan komputer baik untuk pekerjaan, pendidikan,
ataupun hobi tetap harusmemperhatikan prinsip-prinsip kesehatan
agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan.
Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat
penggunaan komputer adalah:1. gangguan pada mata2. gangguan pada kepala3.
gangguan pada tangan4. gangguan pada badanSalah
satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalahmonitor. Seperti kita ketahui, layar monitor
memancarkan radiasi atau pemancaranpartikel-partikel
elementer dan energi radiasi.
Energi radiasi dapat mengeluarkan
elektrondari
inti atom sehingga atom menjadi muatan positif dan disebut ion positif.
Sementara itu,elektron yang dikeluarkan
dapat tinggal bebas atau mengikat atom netral lainnya dan membentuk ion negatif. Hal ini dapat menimbulkan
dampak buruk pada atom-atom ditubuh kita. Radiasi yang dipancarkan
monitor komputer antara lain berupa:
1.
sinar-X2.
2.
sinar ultraviolet3.
3.
gelombang mikro4.
4.
radiasi elektromagnetik frekuensi
sangat rendah
Gangguan kesehatan yang diduga timbul
akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak.Untuk
itu, setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer. JikaAnda harus bekerja di depan komputer dalam jangka waktu
yang lama, usahakan untuk mengatur waktu jeda agar tidak terus
menerus menatap layar monitor.Selain radiasi
yang ditimbulkan oleh monitor komputer, kita perlu memperhatikan
pulafaktor-faktor lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu
posisi tubuh,posisi peralatan, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan
(suhu, kualitas udara dangangguan
suara).
Menggunakan komputer dengan posisi
tubuh yang benar, akanmemberikan kenyamanan saat bekerja.
Dengan posisi tubuh yang rileks, kita dapat bekerjasecara efektif dan kesehatan kita pun akan terjaga. Ilmu yang
mempelajari bagaimanamengatur posisi
duduk yang baik dan benar di depan komputer disebut ergonomi. Berikutini
posisi duduk yang benar saat menggunakan computer :
1. Bagian kepala dan leher
agian
kepala dan leher
Aturlah agar posisi
kepala dan leher Anda tegak dengan pandangan lurus ke depan. Denganposisi ini, Anda akan sanggup bertahan lebih lama
di depan komputer dan tidak cepatmerasa
lelah. Posisi leher yang terlalu lentur dan kepala menengadah atau menunduk
saatmenghadap monitor tidak dibenarkan karena akan membuat Anda cepat
lelah.
2. Bagian punggung
Duduk
dengan punggung yang tegak dan rileks merupakan posisi yang benar saatmenggunakan komputer. Badan yang terlalu membungkuk,
terlalu miring ke kiri atau kekanan, dapat menimbulkan rasa sakit. Usahakan
agar seluruh punggung tersangga denganbaik oleh sandaran
kursi.
3. Bagian pundak
agian
pundak
Aturlah
posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak tegang. Usahakan agarpundak
tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
4. Posisi lengan dan siku
osisi
lengan dan siku
Posisi
lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih
besar dari 90 derajat.
5. Bagian kaki
agian
kaki
Gunakan sandaran kaki
atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman.Selain hal-hal di atas, Anda perlu untuk
memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatanAnda tetap terjaga:
● sesuaikan tinggi
kursi dengan tinggi badan Anda
● usahakan agar jarak
antara monitor dan mata minimal 80 cm.
● gunakan refresh rate
monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah
● gunakan kursi yang
memiliki sandaran tangan
● atur pencahayaan monitor.Tentu saja, petunjuk umum menjaga yang diajarkan
oleh ahli kesehatan seperti makan danminum yang sehat, istirahat yang
cukup, dan berolah raga juga perlu Anda perhatikan.Dari sisi hardware atau
perangkat keras komputer, Anda perlu memperhatikan faktor-faktorberikut ini
karena sangat berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan kerja.
6. Posisi monitor
Monitor
berpengaruh pada kesehatan mata karena mengeluarkan radiasi. Untuk mengurangi
keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
● letakkan monitor di ruangan dengan pencahayaan yang
cukup (tidak terlalu terang dantidak terlalu redup)
● atur posisi monitor
agar berada tepat di depan mata Anda
● aturlah kecerahan monitor agar cahaya yang keluar
tidak terlalu terang atau terlaluredup
● gunakan filter
screen (filter monitor) untuk meredam radiasi.
7. Posisi keyboard
osisi
keyboard
Letakkan keyboard
dengan posisi lebih rendah dari monitor, namun tidak terlalu rendah.
8. Posisi mouse
osisi
mouse
Letak
mouse yang benar adalah di samping keyboard. Sesuaikan tangan yang biasa
Andagunakan untuk bekerja. Jika Anda bekerja dengan tangan kiri, letakkan mouse
di sebelahkiri keyboard dan aturlah agar setting
mouse menjadi left handed melalui sistem operasi.
9. Posisi meja dan kursi
osisi
meja dan kursi
Aturlah
meja dan kursi sedemikian rupa hingga posisi duduk Anda di depan monitor lebihnyaman,
dan Anda dapat menjangkau keyboard dan mouse dengan mudah.Selain diatur posisinya, perangkat keras komputer
harus dijaga dengan baik karenaperangkat-perangkat tersebut menggunakan
listrik.
10.
Monitor
Monitor
CRT menggunakan listrik tegangan tinggi dan membutuhkan daya yang cukupbesar.
Hindarkan monitor dari percikan air karena dapat menimbulkan hubungan
pendek atau korsleting yang dapat membahayakan
keselamatan Anda.
11.
Kotak
CPU
otak CPU
Kotak
CPU yang diletakkan di lantai dan tidak dilengkapi dengan ground dapatmengalirkan listrik saat kita menyentuhnya tanpa alas
kaki. Untuk menghindari korsleting,kotak CPU sebaiknya diletakkan di yang aman,
misalnya di atas meja. Kotak CPU dapatditanahkan
(grounded) dengan cara dihubungkan ke tanah atau tembok menggunakanseutas kawat tembaga. Karena CPU membutuhkan konsumsi
listrik yang besar, maka kitaharus menjauhkannya dari benda-benda
cair dan binatang atau serangga untuk menghindarikorsleting.
12.
Kabel
Aturlah
susunan kabel secara baik dan rapi. Periksala stop kontak atau sumber listrik, jangan sampai ada yang longgar karena aliran listrik
yang tidak stabil berpotensi merusak perangkat keras
komputer dan mengakibatkan korsleting.
Bab IV
Kesimpulan dan saran
a.
Kesimpulan
Ketentuan pemakaian peralatan teknologi
informasi dan komunikasi antara lain terkaitdengan hak atas kekayaan
intelektual, hak cipta perangkat lunak, dampak pelanggaranterhadap hak cipta, serta prinsip kesehatan dan
keselamatan kerja. Undang-undang hak cipta mengatur hal-hal yang terkait
dengan penggunaan perangkat lunak dan pentingnyamenghargai karya orang lain.
Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undanghak cipta adalah maraknya
pembajakan. Pembajakan terkait karya cipta tidak hanya terjadipada ruang
lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni lain tetapi juga terjadi padakarya-kara
perangkat lunak komputer.Selain mempelajari
etika penggunaan perangkat lunak, kita perlu mengetahui ketentuanpenggunaan
perangkat keras komputer dan periferalnya demi kesehatan dan keselamatankerja.
Setting dan posisi perangkat keras serta posisi tubuh pada saat bekerja harus
kitaperhatikan agar terhindar dari
dampak buruk penggunaan teknologi informasi dankomunikasi. Kelalaian atau kecerobohan dapat mendatangkan efek negatif
yangmembahayakan kesehatan kita .
b. Saran
Berikut beberapa
etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK.
1.
Menggunakan
fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat2.Tidak memasuki sistem
informasi orang lain secara illegal.
2.
Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain
untukmasuk ke dalam sebuah sistem.
3.
Tidak diperkenankan pula untukmenggunakan user ID
orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4.
Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang
laindengan
cara apa pun.
5.
Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan
merawatnyadengan
baik.
6.
Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang
melanggarhukum
dan norma-norma yang berlaku di masyarakat
7.
Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Misalnya,pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan
kita baik dimedia
cetak atau elektronik
8.
Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap
mukasecara
langsung
Bab
V
Penutup
Etika merupakan pengetahuan
tentang baik dan buruk maupuntentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang
harus disandang olehseseorang maupun sekelompok orang. Sedangkan moral adalah
ajaran tentang baik dan buruk yang diterima
umum atau atau yangmenyangkut
akhlak, budi pekerti, dan susila.Pemerintah
Indonesia mengatur beberapa hal yang menyangkutteknologi informasi dan
komunikasi, khususnya mengenai hak ciptaperangkat lunak komputer. Hal tersebut dimasukan ke dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
(UUHC) atau lebihdikenal dengan
Undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu saranayang dapat memudahkan
dalam pencarian informasi serta memudahkanpula
dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetapharus memperhatikan
beberapa etika, karena menggunakan TIK padadasarnya adalah kita
berhubungan dengan orang lain dan berhubungandengan orang lain membutuhkan kode
etik tertentu.
Daftar pustaka
Iis sumiati 2012. Teknologi Informasi dan
Komunikasi. Jatinangor
: SMAN 1 Jatinangor
Jajang, TIK, SMAN Jatinangor, 2012
Kamus Besar BahasaIndonesia.
dianjach.blogspot.com/2011/11/etika-dan-moral-tik-part-1.html
ml.scribd.com/doc/.../Makalah-Etika-Dalam-Penggunaan-TIk
lks Teknologi informasi dan komunikasi
buku Teknologi informasi dan komunikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar