Senin, 21 Mei 2012

Etika, ketentuan dan keselamatan dalam TIK

                             
PEMBELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
SMAN 1 JATINANGOR
TAHUN AJARAN 2011/2012






ETIKA , KETENTUAN DAN KESELAMATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI










Kata Pengantar
    
      Puji syukur  kami  panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah berkenan memberi petunjuk dan kekuatan kepada kami sehingga makalah, “Teknologi Informasi dan Komunikasi” ini dapat diselesaikan.
      Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan materi – materi yang ada. Materi – materi bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan  dalam belajar teknologi informasi dan komunikasi. Serta siswa juga dapat memahami nilai – nilai dasar yang direfleksikan dalam berpikir dan bertindak.
       Mudah-mudahan dengan mempelajari makalah ini, para siswa akan mampu menghadapi masalah-masalah atau kesulitan-kesulitan yang timbul dalam belajar Teknologi Infomasi dan Komunikasi. Dan dengan harapan semoga siswa mampu berinovasi dan berkreasi dengan potensi yang dimiliki.

Jatinango, 20 Mei 2012

                                                                                                        Penyusun










Daftar  isi
1.                Kata pengantar………………………………………….. I
2.                Bab I Pendahuluan …………………………………… .I
a.      Latar belakang……………………………………. I
b.     Tujuan………………………………………………….V
c.      Manfaat……………………………………………….V
d.     Sistematika ………………………………………… V
3.                Daftar isi……………………………………………………II
a.      Bab  II kajian teori
b.      Bab III pembahasan
c.      Bab IV kesimpulan
d.      Bab V penutup
4.                Daftar pustaka















Bab 1
Pendahuluan

a.  Latar Belakang

     Etika merupakan pengetahuan tentang baik dan burukmaupun tentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang harusdisandang oleh seseorang maupun sekelompok orang. Sedangkanmoral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umumatau yang menyangkut akhlak, budi pekerti, dan susila.Saat kita masuk dalam suatu lingkungan sosial bersamatetangga atau teman di kuliah dan di rumah, kita wajib mematuhi etika dan moral yang ada. Hal yang sama berlaku pada saat kita menggunakan teknologi Informasi dan Komunikasi. Contoh yang sederhana adalah etika mengucapkan salam saat bertemu teman.Etika pengucapan salam juga diterapkan pada saat mengirim Email atau berkomunikasi dalam forum
chating.
      Contoh lain adalah larangan mencuri barang orang lain baik di lingkungan sosial maupun di bidangteknologi informasi. Lalu pencurian apakah yang terjadi di bidangteknologi informasi? Pada bidang ini yang sering dicuri adalahinformasi berharga serta hak cipta dari sebuah perangkat lunak.Dengan mengetahui pengertian etika dan moral, kita diharapkandapat menerapkannya dalam bidang teknologi informasi dankomunikasi.




b.  Manfaat
     Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada siswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan . Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam melakukan dan melaksanakan teknologi informasi dan komunikasi .
c.  Tujuan
1.                Menambah pengetahuan dan wawasan tentang etika , ketentuan dan kesehatan dalam TIK
2.                Diharapkan dapat mempraktekan ketentuan , etika tersebut dalam kehidupan sehari-hari
d.Sistematika
Sistematika terdiri dari :
1.    Bab I Pendahuluan
Berisi tentang latar belakang, manfaat dan tujuan di buatnya rumusan masalah tersebut.
2.    Bab II   Kajian Teori
Berisi tentangg teori-teori yang memuat rumusan masalah .
3.    Bab III Pembahasan
Berisi tentang bahasan-bahasan masalah.
4.  Bab IV Kesimpulan dan saran



    



Bab II
Kajian Teori
Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasilkaryanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum.Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
Hak cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.b.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atasinspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khasdan bersifat pribadi.c.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalamlapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.d.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yangmenerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.e.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, ataupenyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet,atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar,atau dilihat orang lain.f.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhanmaupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang samaataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer(sementara).g.
Program komputer  adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan mediayang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Bab III
pembahasan
1.     Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak. Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undangNegara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal.Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
Undang-undang No. 6 Tahun 1982
Undang-undang No. 7 Tahun 1987
Undang-undang No. 12 Tahun 1997Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan daripelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Pasal 49
   a.Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yangtanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
     b.Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karyarekaman suara atau rekaman bunyi.
        Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan denganhak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yangperlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
a.     Perangkat Lunak Berpemilik  ( Proprietary )
Perangkat lunak berpemilik ( Proprietary ) adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakanpembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
b.     Perangkat Lunak Komersial
     Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalanganbisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikanadalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik,tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
c.     Perangkat Lunak Semi-Bebas
       Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkansetiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya(termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkatlunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih adamasalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.

a.    Public Domain
ublic Domain
          Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakankasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas samasekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarticuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yangartinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan
 
·        Freeware 
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paketyang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas. 
·        Shareware
 ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikansalinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biayalisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusidan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.

b.   General Public License 
   GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNUmenggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU.Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaanasalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapatdigunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
c.    Sumber Terbuka (Opensource)
   Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalahmembuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa anehpada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak.Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapatmembuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep
     open source sebenarnya hanyasebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa sajamembuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya,mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (aliastidak gratis). Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) mencakup:
Free Redistribution
Source Code
Derived Works
Integrity of the Authors Source Code
No Discrimination Against Persons or Groups
No Discrimination Against Fields of Endeavor
Distribution of License
License Must Not Be Specific to a Product
License Must Not Contaminate Other Software

2.    Dampak pelanggaran hak cipta. Dampak pelanggaran hak cipta
   
       Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam halini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapatpenghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik.Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadipada karya cipta peranti lunak atau software.
        Bentuk pelanggarannya dapat berupa:a.duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijinb.penjualan perangkat lunak bajakanc.instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk d.modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
      Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana denganpidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda palingsedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
     Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjualkepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkaitsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (limaratus juta rupiah)


D. Menghargai hak cipta orang lain. Menghargai hak cipta orang lain

     Setiap manusia yang menciptakan sebuah karya tentu akan merasa senang bila hasilkaryanya mendapat pengharaan. Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya.Dalam kaitannya dengan teknologi informasi dan komunikasi, ada banyak cara untuk menghargai hak cipta orang lain.Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undang hak cipta adalah maraknyapembajakan.
     Kegiatan pembajakan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagaipelanggaran hukum. Pembajakan merupakan perbuatan yang dapat merugikan banyak pihak, baik secara kreativitas maupun secara ekonomi. Dewasa ini, pembajakan terkaitkarya cipta tidak hanya terjadi pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya senilain, tetapi juga meluas pada karya-karya perangkat lunak komputer.
      Di masyarakat telah umum beredar barang-barang teknologi informasi dan komunikasi legal, termasuk perangkat lunak komputer yang dijual bebas sebagai hasil dari penggandaan tanpa ijin.Perbuatan seperti ini jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan.Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain,misalnya dengan cara berikut ini.1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensitidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya.
      Sebagai contoh, kitadapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harusmembayar.2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak bolehdiubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.

E. Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja
     Dalam dunia industri atau perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlahyang banyak, kesehatan dan keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting.Para pengguna komputer pribadi pun perlu menerapkan prinsip menjaga kesehatan dankeselamatan kerja menurut petunjuk yang sudah ada. Seorang yang sehari-harimenggunakan komputer baik untuk pekerjaan, pendidikan, ataupun hobi tetap harusmemperhatikan prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan.
       Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer adalah:1. gangguan pada mata2. gangguan pada kepala3. gangguan pada tangan4. gangguan pada badanSalah satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalahmonitor. Seperti kita ketahui, layar monitor memancarkan radiasi atau pemancaranpartikel-partikel elementer dan energi radiasi.
        Energi radiasi dapat mengeluarkan elektrondari inti atom sehingga atom menjadi muatan positif dan disebut ion positif. Sementara itu,elektron yang dikeluarkan dapat tinggal bebas atau mengikat atom netral lainnya dan membentuk ion negatif. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom ditubuh kita. Radiasi yang dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
1.    sinar-X2.
2.    sinar ultraviolet3.
3.    gelombang mikro4.
4.    radiasi elektromagnetik frekuensi sangat rendah
        Gangguan kesehatan yang diduga timbul akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak.Untuk itu, setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer. JikaAnda harus bekerja di depan komputer dalam jangka waktu yang lama, usahakan untuk mengatur waktu jeda agar tidak terus menerus menatap layar monitor.Selain radiasi yang ditimbulkan oleh monitor komputer, kita perlu memperhatikan pulafaktor-faktor lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu posisi tubuh,posisi peralatan, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan (suhu, kualitas udara dangangguan suara).
         Menggunakan komputer dengan posisi tubuh yang benar, akanmemberikan kenyamanan saat bekerja. Dengan posisi tubuh yang rileks, kita dapat bekerjasecara efektif dan kesehatan kita pun akan terjaga. Ilmu yang mempelajari bagaimanamengatur posisi duduk yang baik dan benar di depan komputer disebut ergonomi. Berikutini posisi duduk yang benar saat menggunakan computer :

1.  Bagian kepala dan leher 
agian kepala dan leher
Aturlah agar posisi kepala dan leher Anda tegak dengan pandangan lurus ke depan. Denganposisi ini, Anda akan sanggup bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak cepatmerasa lelah. Posisi leher yang terlalu lentur dan kepala menengadah atau menunduk saatmenghadap monitor tidak dibenarkan karena akan membuat Anda cepat lelah.
2.  Bagian punggung
Duduk dengan punggung yang tegak dan rileks merupakan posisi yang benar saatmenggunakan komputer. Badan yang terlalu membungkuk, terlalu miring ke kiri atau kekanan, dapat menimbulkan rasa sakit. Usahakan agar seluruh punggung tersangga denganbaik oleh sandaran kursi.
3.  Bagian pundak 
agian pundak
Aturlah posisi pundak sedemikian rupa agar otot-otot pundak tidak tegang. Usahakan agarpundak tidak terlalu ke bawah atau terlalu tegak.
4.  Posisi lengan dan siku
osisi lengan dan siku
Posisi lengan yang baik adalah berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat.
5.  Bagian kaki
agian kaki
Gunakan sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman.Selain hal-hal di atas, Anda perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatanAnda tetap terjaga:
sesuaikan tinggi kursi dengan tinggi badan Anda
usahakan agar jarak antara monitor dan mata minimal 80 cm.
gunakan refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah
gunakan kursi yang memiliki sandaran tangan
  atur pencahayaan monitor.Tentu saja, petunjuk umum menjaga yang diajarkan oleh ahli kesehatan seperti makan danminum yang sehat, istirahat yang cukup, dan berolah raga juga perlu Anda perhatikan.Dari sisi hardware atau perangkat keras komputer, Anda perlu memperhatikan faktor-faktorberikut ini karena sangat berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan kerja.
   
6.  Posisi monitor 
Monitor berpengaruh pada kesehatan mata karena mengeluarkan radiasi. Untuk mengurangi keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
letakkan monitor di ruangan dengan pencahayaan yang cukup (tidak terlalu terang dantidak terlalu redup)
atur posisi monitor agar berada tepat di depan mata Anda
aturlah kecerahan monitor agar cahaya yang keluar tidak terlalu terang atau terlaluredup
gunakan filter screen (filter monitor) untuk meredam radiasi.

7.  Posisi keyboard
osisi keyboard
Letakkan keyboard dengan posisi lebih rendah dari monitor, namun tidak terlalu rendah.

8.  Posisi mouse 
osisi mouse
Letak mouse yang benar adalah di samping keyboard. Sesuaikan tangan yang biasa Andagunakan untuk bekerja. Jika Anda bekerja dengan tangan kiri, letakkan mouse di sebelahkiri keyboard dan aturlah agar setting mouse menjadi left handed melalui sistem operasi.
9.  Posisi meja dan kursi
osisi meja dan kursi
Aturlah meja dan kursi sedemikian rupa hingga posisi duduk Anda di depan monitor lebihnyaman, dan Anda dapat menjangkau keyboard dan mouse dengan mudah.Selain diatur posisinya, perangkat keras komputer harus dijaga dengan baik karenaperangkat-perangkat tersebut menggunakan listrik.
10.              Monitor

Monitor CRT menggunakan listrik tegangan tinggi dan membutuhkan daya yang cukupbesar. Hindarkan monitor dari percikan air karena dapat menimbulkan hubungan pendek atau korsleting yang dapat membahayakan keselamatan Anda.
11.              Kotak CPU
otak CPU
Kotak CPU yang diletakkan di lantai dan tidak dilengkapi dengan ground dapatmengalirkan listrik saat kita menyentuhnya tanpa alas kaki. Untuk menghindari korsleting,kotak CPU sebaiknya diletakkan di yang aman, misalnya di atas meja. Kotak CPU dapatditanahkan (grounded) dengan cara dihubungkan ke tanah atau tembok menggunakanseutas kawat tembaga. Karena CPU membutuhkan konsumsi listrik yang besar, maka kitaharus menjauhkannya dari benda-benda cair dan binatang atau serangga untuk menghindarikorsleting.
12.              Kabel
Aturlah susunan kabel secara baik dan rapi. Periksala stop kontak atau sumber listrik, jangan sampai ada yang longgar karena aliran listrik yang tidak stabil berpotensi merusak perangkat keras komputer dan mengakibatkan korsleting.







Bab IV
Kesimpulan dan saran
a. Kesimpulan    
    Ketentuan pemakaian peralatan teknologi informasi dan komunikasi antara lain terkaitdengan hak atas kekayaan intelektual, hak cipta perangkat lunak, dampak pelanggaranterhadap hak cipta, serta prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Undang-undang hak cipta mengatur hal-hal yang terkait dengan penggunaan perangkat lunak dan pentingnyamenghargai karya orang lain. Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undanghak cipta adalah maraknya pembajakan. Pembajakan terkait karya cipta tidak hanya terjadipada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni lain tetapi juga terjadi padakarya-kara perangkat lunak komputer.Selain mempelajari etika penggunaan perangkat lunak, kita perlu mengetahui ketentuanpenggunaan perangkat keras komputer dan periferalnya demi kesehatan dan keselamatankerja. Setting dan posisi perangkat keras serta posisi tubuh pada saat bekerja harus kitaperhatikan agar terhindar dari dampak buruk penggunaan teknologi informasi dankomunikasi. Kelalaian atau kecerobohan dapat mendatangkan efek negatif yangmembahayakan kesehatan kita .
b.  Saran
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK.
1.    Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat2.Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
2.    Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untukmasuk ke dalam sebuah sistem.
3.    Tidak diperkenankan pula untukmenggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4.    Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang laindengan cara apa pun.
5.    Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnyadengan baik.
6.    Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggarhukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat
7.    Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya,pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik dimedia cetak atau elektronik
8.    Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap mukasecara langsung


















Bab V
Penutup
         Etika merupakan pengetahuan tentang baik dan buruk maupuntentang hak-hak dan kewajiban moral (akhlak) yang harus disandang olehseseorang maupun sekelompok orang. Sedangkan moral adalah ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umum atau atau yangmenyangkut akhlak, budi pekerti, dan susila.Pemerintah Indonesia mengatur beberapa hal yang menyangkutteknologi informasi dan komunikasi, khususnya mengenai hak ciptaperangkat lunak komputer. Hal tersebut dimasukan ke dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) atau lebihdikenal dengan Undang-undang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu saranayang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkanpula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetapharus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK padadasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungandengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.









Daftar pustaka
Iis sumiati 2012. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jatinangor
: SMAN 1 Jatinangor
Jajang, TIK, SMAN Jatinangor, 2012
Kamus Besar BahasaIndonesia.
 dianjach.blogspot.com/2011/11/etika-dan-moral-tik-part-1.html
ml.scribd.com/doc/.../Makalah-Etika-Dalam-Penggunaan-TIk
lks Teknologi informasi dan komunikasi
buku Teknologi informasi dan komunikasi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar